Menu
STIS Darussalam merupakan lembaga ke 5 di bawah naungan Yayasan Ponpes Darussalam Bermi dengan yang diajukan kepada Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Islam Kementerian Agama berdasarkan SK Ketua Yayasan Darussalam Bermi No. 015/Y.D/Brm/B/G/VI/2016. Pada pendiriannya didasari oleh keinginan kuat masyarakat dan pengurus Yayasan Ponpes Darussalam Bermi untuk menciptakan generasi yang unggul sesuai dengan kemajuan zaman karena Ponpes Darussalam Bermi pada awal berdirinya hanya menyelenggarakan pendidikan non formal.
Motivasi yang kuat dan antusias para pengasuh ponpes Darussalam Bermi, pada tahun 2016 memulai rapat pendirian perguruan tinggi di ruang rapat Ponpes Darussalam Bermi yang dihadiri oleh TGH. Muhammad Ridwanullah At- Tauhidy, Basriadi, M.H.I, Rahmat, S.Ag, Drs. Sudirman, M.M, dan Hardiyatullah, M.Pd. dalam rapat tersebut disepakati dan diputuskan untuk mengangkat Basriadi, M.H.I sebagai ketua dan koordinator pendirian perguruan tinggi. Pada mulanya diajukan adalah Sekolah Tingi Ilmu Tarbiyah dengan Prodi Pendidikan Agama Islam, namun waktu itu, prodi tersebut sedang dimoratorium dan tidak diizinkn oleh kopertais Surabaya untuk membuka prodi tersebut dengan alasan di wilayah timur sudah banyak Perguruan Tinggi yang membuka Prodi PAI.
Berdasarkan kesepakatan bersama, melihat berbagai aspek potensi yang ada di pesantren dengan banyaknya santri yang mendapat juara Qiroatul Kutub tingkat nasional, serta fokus kajian keagamaan melalui kitab kuning sehingga banyak santri Ponpes Darussalam Bermi yang bagus kajian agamanya, banyaknya permintaan penyuluh agama non-pns dari jurusan agama non pendidikan, dan belum ada Perguruan Tinggi di NTB yang membuka Prodi Hukum Tata Negara Islam dan Prodi Perbandingan Mazhab, sehingga disepakati untuk membuka Prodi Hukum Tata Negara Islam dan Prodi Perbandingan Mazhab. Dengan demikian STIS Darussalam Bermi sampai saat ini mengelola dua prodi yaitu Program Studi Perbandingan Mazhab dan Program Studi Hukum Tata Negara Islam.
Pada Tahun 2017 proposal pendirian Perguruan Tinggi diajukan langsung ke Kopertais Surabaya dan mendapatkan rekomendasi pendirian, setelah itu mengajukan ke Kemenag RI Cq. DIKTI dan tidak lama kemudian dilakukan proses visitasi. Setelah proses visitasi selesai dan hasilnya terbitlah SK DIRJEN Pendidikan Tinggi Nomor 4865 tahun 2017 yang terbit pada bulan September tentang izin STIS Darussalam Gerung dengan Prodi Hukum Tata Negara Islam dan Perbandingan Mazhab. Berdasarkan kesepakatan internal yayasan ditunjuk Ust. Mansur,M.Pd Ddan dilanjutkan oleh Supriani, M.Kn. setelah dua tahun menahkodai STISDA 2019-2021Ketua yayasan mengeluarkan SK baru Pengurus STIS Darussalam Bermi periode 2022-2024 sebagai berikut: 1). Ketua Idul Adnan, M.H, 2). Wakil Ketua Bidang Akademik Suarjana, M.H, 3). Wakil Ketua Bidang Keuangan Muzawir, M.Pd., 4). Wakil ketua Bidang Mahasiswa Muh. Rizal Hamdi, M.H.